HALBAR, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat membebaskan dua tersangka, bernama Neis dan Levicani atas kasus penganiayaan terhadap korban berinisial HS.
Kedua tersangka dibebaskan dari jeratan hukum, setelah Kejari menempuh upaya melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo, melalui Kasi Datun Ahmad Luthfi Firdaus, sekaligus Plt Kasi Pidum mengatakan Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa telah memfasilitasi para pelaku dan korban, untuk melakukan perdamaian.
Sehingga itu, pihaknya pun berupaya membantu memfasilitasi untuk memberhentikan perkara tersebut, melalui Restorative Justice.
“Alhamdullilah kami berhasil RJ, karena memang untuk pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dari Kejari, kemudian ke Kejati lalu ke Jampidum dan perkara ini disetujui untuk di RJ pada tanggal 20 hari selasa kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, RJ merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban dan pelaku, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta tokoh masyarakat.
“Perja Nomor 15 Tahun 2020, syaratnya tersangka baru melakukan tindak pidana, tersangka juga meminta maaf kepada korban, korban sudah memaafkan dan kemarin diganti juga kerugiannya oleh pihak tersangka pada pihak korban. Dan diharapkan pada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatanya kembali,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan setempat yang sudah memediasi penyelesaian perkara tersebut.
“Buka ruang untuk penyelesaian antara korban dan pelaku. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua,” tandasnya.
Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman, antara kedua tersangka dengan korban. Sehingga kedua tersangka tersebut melakukan pemukulan (penganiayaan) terhadap korban.
Padahal keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dilaporkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sekadar diketahui, jaksa yang menangani penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut, yakni Prasetio dan Fiodas. (*)