TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Banggar DPRD Kota Ternate, agar tidak menggunakan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) sebagai kepentingan kelompok.
Apalagi, menjalankan pokir tanpa perencanaan yang akibatnya menjadi temuan.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria usai berkoordinasi dengan Pemkot Ternate, dalam rangka program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Utara, yang terpusat di aula Kantor Wali Kota Ternate, Jumat, 23 Juni 2023.
Dian mengingatkan kepada TPAD Kota Ternate, agar tidak pula menggunakan anggaran daerah dengan seenaknya.
“Jangan difoya-foyakan APBD kita untuk main-main di TAPD Banggar, atau bagi-bagi proyek, pokir sisipan. Apalagi yang nggak ada di musrenbang dan tiba-tiba sudah masuk. Atau titipan dari timses sewaktu pemilihan kan. Setidaknya yah kalaupun ada proyeknya, ya diselesaikanlah proyeknya. Karena kalau sudah begitu juga kan kita rugi berapa kali,” beber Dian.
Dian menginginkan akselerasi dengan perbaikkan nyata. Kota Ternate harusnya menjadi kota yang lebih baik dibanding yang jauh dari Ternate.
Sejauh ini, Dian mengaku belum turun mengecek soal pokir di Ternate. Hanya ada beberapa kasus KPK seperti di Jawa Timur, yakni main pokir.
“Main pokir ini kan misalnya ketua ada jatah, wakil ada jatah, dan OPD kerjanya suruh teken-teken aja. Itulah yang kita khawatirkan jangan sampai pokir itu jadi kepentingan segelintir, dan terpenting jangan sampai ada pokir tanpa perencanaan,” tegasnya.
Walau begitu, ia bilang pokir di Ternate aman-aman saja.
Ketika disentil ada salah satu OPD yang tersandung proyek jalan fiktif, Dian mengaku baru mendengar kabar tersebut dari wartawan.
“Oh ada ya? Saya baru dengar informasi ini. Itu bisa jadi termasuk dipermainan perencanaan. Kalau itu diduga pokir berarti itu ada penggelembungan anggaran. Pokoknya semua yang termasuk tanpa perencanaan itu pokir fiktif, proyek mangkrak dan diutangin,” cecarnya.
Baginya, semua laporan yang masuk merupakan informasi intelejen yang nanti ditindaklanjuti. (*)