Selasa, 26 November 2024

Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah PAN, Ini Kata Pengacaranya

Doc: Konferensi pers pengunduran diri Iskandar Idrus (Rian/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor: 015/PPIP/MP-PAN/K/6/2023 tertanggal 08 Juni 2023.

Ketua Mahkamah PAN Muhammad Rizal menyampaikan, bahwa, Surat Keputusan Pemberhentian DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 sudah sesuai dengan AD/ART, serta peraturan PAN sah dan mengikat secara hukum.

Mahkamah PAN pula menyatakan, SK DPP PAN adalah benar, karena Iskandar Idrus sudah tidak mentaati dan tidak tunduk terhadap keputusan partai. Olehnya itu, Mahkamah PAN menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.

“Demikianlah yang perlu kami sampaikan untuk dipahami dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” kata Rizal dalam isi surat tersebut, Jumat, 09 Juni 2023.

Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Ia mengaku, bahwa pihaknya telah menerima surat yang dikeluarkan Mahkamah PAN itu.

“Iya benar surat Mahkamah PAN itu sudah diterima,” singkat Jamrud.

Terpisah, Hairun Rizal selaku Kuasa hukum Iskandar Idrus justru mengaku belum menerima, surat keputusan dari Mahkamah PAN. Padahal, lanjut Hairun, SK tersebut tertanggal 08 Juni 2023.

“Sampai detik ini, kami belum menerima SK penolakan gugatan dari Mahkamah PAN. Ini kan sudah lewat harinya juga,” timpalnya.

Hairun pun mempertanyakan, sikap DPW yang enggan memberikan SK penolakan penggugat.

“Itu surat, harusnya kami yang terima karena kami selaku penggugat. Kenapa juga DPW tidak menginformasikan hal tersebut, atau menyerahkan surat itu ke pihak penggugat dalam hal ini klien saya, yakni Iskandar Idrus,” tegas Hairun.

Ia pun menambahkan, jika kliennya telah menerima SK tersebut, maka pihaknya akan gugat ke Pengadilan Negeri.

“Kalau surat itu kami sudah terima, maka akan kami gugat ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Iskandar Idrus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara.

Alasan Iskandar, lantaran DPP tidak mengakomodir Iskandar pada Pileg 2024 sebagai caleg DPR RI.

Tak terima akan hal tersebut, Iskandar dan tim kuasa hukumnya pun, menggugat DPP PAN ke Mahkamah Partai beberapa waktu lalu. (*)