TERNATE, KAIDAH MALUT – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan, proses pemberhentian tetap terhadap mantan Ketua DPW PAN Iskandar Idrus telah melalui proses tahapan sesuai UUD dan AD/ART PAN.
Hal itu disampaikan Ketua Bappilu PAN Maluku Utara Faisal Husain saat menggelar konferensi pers, Senin, 22 Mei 2023 di Sekretariat DPW PAN Maluku Utara di Kelurahan Ubo ubo, Ternate Selatan.
Menurutnya, keputusan yang diberikan DPP PAN kepada Iskandar Idrus sudah jelas karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sangat fatal bagi partai.
Iskandar Idrus diketahui telah melanggar kebijakan partai dengan mengagalkan proses pencalegan dalam program pemenangan Pemilu 2024.
“Kami juga sayangkan ada pernyataan Iskandar Idrus bahwa, surat keputusan pemberhentian dari DPP diperolehnya dari depan pintu. Padahal surat itu kami serahkan secara resmi ke orang rumah, pada Jumat, 19 Mei 2023. Karena saat itu yang bersangkutan (Iskandar) tidak berada di rumahnya,” jelas Faisal.
Keputusan itu pula diambil melalui mekanisme partai. itu pula, sambung dia, merupakan aspirasi DPD dan DPW yang kemudian diusulkan ke DPP.
Bahkan DPW meminta tanggapan dari seluruh DPD di 10 kabupaten/kota. Dan hasilnya, Iskandar Idrus memang harus dikenai sanksi.
“Mundurnya Iskandar Idrus ini, ada indikasi kesengajaan dari gerbongnya Iskandar untuk memprovokasi teman-teman kader dan bacaleg lainnya, agar mundur dari partai dan bacaleg,” ujar Faisal.
“Seperti contohnya di Halmahera Barat ada sebanyak 9 orang yang mundur dari partai dan tdak mengikuti bacaleg lagi,” sambungnya.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) PAN Maluku Utara jamrud Wahab mengatakan, DPP beralasan bahwa Iskandar Idrus telah melakukan pelanggaran yang berat pada partai, sehingga DPP tidak lagi memberikan surat peringatan.
Baca halaman selanjutnya…

Tinggalkan Balasan