Selasa, 26 November 2024

Dikuasai Miras, Seorang Adik di Halbar Bacok Kakak Kandung

Korban pembacokan saat di larikan ke rumah sakit (Istimewa/kaidahmalut)

HALBAR, KAIDAH MALUT – Salah Satu Warga Desa Todowongi Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat mengalami luka serius setelah dibacok saudaranya dengan parang. Kejadiannya pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Informasi yang diperoleh Kaidah Malut, insiden itu bermula saat terjadi perkelahian antara Marten Djurame (54 Tahun) dan Agustinus Djurame (56 Tahun) di Desa Todowongi tepatnya di depan rumah kerajinan.

Saksi Moris yang juga salah satu warga setempat, tiba-tiba mendengar ada suara minta tolong dari sebelah rumahnya. Saksi lantas keluar dan terkejut melihat korban Agustinus Djurame sudah tergeletak di depan rumah kerajinan, yang juga sebagai tempat tinggal terduga pelaku Marten.

Korban yang merupakan kakak dari terduga pelaku mengalami luka potong pada bagian leher, kepala dan pelipis mata.

“Waktu dalam rumah saya dengar suara minta tolong dari sebelah rumah, saya langsung keluar melalui pintu depan dan saya melihat korban sudah jatuh di depan rumah kerajinan, yang ditempati pelaku. Saat itu saya langsung panggil sopir mobil pick up atas nama Opan, dan kami melarikan korban di RSUD Jailolo untuk mendapat perawatan medis,” ungkap Moris.

Korban tiba di RSUD Jailolo pada pukul 14.50 WIT dan langsung mendaptkan perawatan medis, amun lantaran luka korban terlalu parah, olehnya itu korban lalu dirujuk ke RSUD Chasan Boesoiri Ternate.

“Ada kurang lebih 8 luka sobek, karena lukanya cukup parah maka RS Jailolo buat rujukan ke RS Ternate,” akunya.

Menurut Moris, sebelum kejadian korban dan terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis captikus.

“Karena saat evakuasi korban dalam keadaan masih bau minuman keras juga,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Halbar, IPDA Yuherson Dodowor membenarkan kejadian perkelahian di Desa Todowongi itu.

“Benar kejadiaanya dan pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolres Halbar untuk diperiksa lebih lanjut,” singkat Yuherson. (*)