TERNATE, KAIDAH MALUT – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin menilai, Pemprov Maluku Utara tidak memiliki niat baik untuk membangun sejumlah ruas jalan di Halmahera Selatan.
Ruas jalan yang disentil Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Malut itu, yakni di Pulau Obi dan Pulau Makian.
Selain itu ada pula di Saketa-Dehepodo.
Menurut Muksin Amrin, dengan usia provinsi yang sudah kurang lebih 24 tahun pasca dimekarkan pada tanggal 4 Oktober 1999 silam, tentu perluasan dan pembangunan sejumlah ruas jalan seharusnya sudah diselesaikan.
Bahkan, saat ini telah dinikmati oleh masyarakat pesisir Halmahera yakni di sepanjang Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, sampai dengan Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara.
Sama halnya pula di Pulau Obi dan Pulau Makian.
“Pengembangan ruas jalan yang menghubungkan antar desa merupakan kebutuhan sentral masyarakat dari berbagai sektor, baik ekonomi yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maupun kebutuhan lalu lintas kesehatan masyarakat yang tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Muksin, Jumat, 19 Mei 2023.
Namun, kata Muksin Amrin yang sebelumnya komisioner Bawaslu provinsi dua periode ini, hal ini tidak dilakukan oleh Pemprov Malut. Sehingga terkesan abai atas untuk persoalan pembangunan sejumlah ruas jalan, yang menjadi akses masyarakat setempat.
“Faktanya bahwa beberapa hari lalu Pemprov terkesan membuat pernyataan di media, yang tentu sangat membingungkan masyarakat. Di tempat lain, Kadis PUPR Malut menyatakan ruas jalan Obi dan Pulau Makian tidak membutuhkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Di lain waktu melontarkan pernyataan bahwa dokumen Amdal harus diperlukan,” bebernya.
Dua pernyataan yang berbeda ini menandakan bahwa Pemprov, tidak memiliki niat baik untuk pembangunan sejumlah ruas jalan.
Terkait problem pembangunan jalan lingkar Obi dan Pulau Makian, menurutnya, Pemprov saat ini dituntut membuka diri dan berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk dicarikan solusi penyelesaiannya proses pembangunan bisa berjalan dan dinikmati masyarakat.
“Oleh sebab beberapa ruang jalan di Halmahera Selatan merupakan jalan provinsi yang tentu sesuai mekanisme Pemprov, yang punya otoritas untuk membanguan ruas jalan di maksud,” terang dia.
Apabila Pemprov Malut tidak mampu menyelesaikan pembangunan sejumlah ruas jalan, maka ada forum dialog dengan Pemerintah Kabupaten untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.
“Bukan karena perbedaan politik lalu, Pemprov Malut dilihat terkesan melepas tanggung jawabnya,” tegasnya menutup. (*)