TERNATE, KAIDAH MALUT – Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, merespon masalah lapak di Kelurahan Kota Baru. Pansus menyebut harga lapak bahkan dibanderol belasan juta.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Ternate, Nurlela Syarif mengatakan, berdasarkan temuan DPRD, setidaknya harga lapak mencapai Rp9 juta sampai dengan Rp15 juta.
“Data yang dikantongi Pansus dari pedagang, itu harganya dari sembilan sampai lima belas juta,” kata Nurlela usai rapat bersama Pemkot Ternate, sejak Jumat, 14 April 2023.
Nurlela melihat bahwa masalah retribusi lapak pedagang musiman ini, merupakan buntut dari proses awal yang terkesan diabaikan Pemerintah Kota Ternate.
“Jangan sekarang baru bicara penagihan retribusi. Kan kita harus lihat proses, ketika proses itu salah akhirnya juga akan salah, jadi prosesnya dibenahi dulu,” tegasnya.
Ia menyarankan, agar Pemkot Ternate membenahi masalah lapak yang potensial menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
“Sekali lagi ini adalah problem jangka panjang. Bahwa pemerintah daerah itu harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
DPRD telah merekomendasikan sejumlah catatan kepada Pemkot Ternate terkait pengelolaan lapak.
Ia menyayangkan sebab rekomendasi itu kerap diabaikan oleh OPD terkait.
“Dan masalah ini secara tegas kita sudah rekomendasikan melalui pansus, di mana berdasarkan investigasi di lapangan,” tukas politisi NasDem ini. (*)