TERNATE, KAIDAH MALUT – Aturan waktu jualan takjil oleh Pemkot Ternate, Maluku Utara, tampaknya tidak dihiraukan sejumlah pedagang.
Amatan Kaidah Malut pada Senin, 27 Maret 2023, beberapa pedagang di Kawasan Pantai Falajawa tengah berjualan sebelum waktu zuhur, tepat pada pukul 12.00 WIT.
Kendati melanggar waktu berjualan, belum terlihat ada penindakan dari pihak Satpol PP Kota Ternate.
Padahal dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023, pedagang takjil dilarang beraktivitas sebelum waktu zuhur.
Larangan ini dimaksudkan untuk menghargai umat muslim di Ternate, yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Jadi penjual takjil agar beraktivitas sesudah salat zuhur, kalaupun berjualan di bawah waktu tersebut, akan ditindak secara tegas,” kata Kasatpol PP, Fhandy Mahmud, pada Kamis sebelumnya, 19 Maret 2023.
Ia menyebut, pembatasan ini tertuang dalam poin kelima Edaran Walikota, yang segera ditindaklanjuti pemerintah kelurahan dan kecamatan di Ternate.
“Kita akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing. Kalau kedapatan kita akan tindak,” tegasnya. (*)