TERNATE, KAIDAH MALUT – Ahmad Rumasukun kuasa hukum Alfian M. Ali melaporkan Komisioner Bawaslu Maluku Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alfian M. Ali merupakan warga Halmahera Selatan, yang memiliki hak untuk melaporkan kinerja penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu Maluku Utara.
Pihaknya menduga Bawaslu Malut telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Alfian memberi kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Maret 2023, pihaknya telah mengadukan Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani beserta anggotanya.
“Saya sebagai kuasa hukum Alfian M. Ali,” kata Ahmad melalui siaran pers, Senin, 20 Maret 2023.
“Kami sudah melaporkan pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu ke DKKP,” sambhng Ahmad.
Ahmad bilang, pihaknya pun telah menerima konfirmasi dari DKKP atas pengaduan tersebut.
“Kami juga telah menerima konfirmasi dari DKKP melalui staf penerima pengaduan, atas tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” terangnya.
Tanda terima pengaduan terhadap terlapor tertera Nomor: 02-16/SET-02/III/2023, Jumat, 17 Maret 2023.
“Untuk kepentingan hukum klien kami, maka kami juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Maluku Utara kepada DKPP,” tegasnya.
Ahmad menganggap kerja Komisioner Bawaslu Malut sangat minim dan lalai, dalam menggawal tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Aduan ini disampaikan ke DKPP setelah kami melihat kinerja Bawaslu Malut,” timpalnya.
Salah satu laporan, yakni berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan terkait pencalonan calon anggota DPD, yang tidak diawasi secara langsung oleh Bawaslu Maluku Utara.
Bahkan penilaian pihaknya, sejauh ini kerja-kerja seperti penyerahan dukungan di KPU Provinsi Maluku Utara sampai berakhirnya pendaftaran, tidak terlihat secara langsung melakukan pengawasan di Kantor KPU.
“Hanya salah satu anggota Bawaslu Malut, yakni Suleman Patras yang terlihat mengawasi di hari pertama,” ujarnya.
Saat itu, lanjut dia, ada dua orang calon yang menyerahkan daftar dukungan, selebihnya 15 orang calon yang menyerahkan minimal dukungan, namun hanya menugaskan staf sekretariat yang melakukan pengawasan.
“Jadi hanya staf sekretariat yang melaluka pengawasan. Sementara Komisioner lainnya tidak buat apa-apa,” tukasnya. (*)