TERNATE, KAIDAH MALUT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), musnahkan puluhan kilogram produk olahan ikan, daging olahan dan bumbu makanan lainnya di Ternate, pada Jumat, 17 Maret 2023.
“Semua yang kami musnahkan itu tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan pangan kesehatan,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis.
Barang-barang tersebut, kata dia, berasal dari Cikupa, Tangerang, karena tidak memiliki Surat Kesehatan dari daerah asal.
Arsal Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kaidah Malut mengatakan, pihaknya memang sedang memperkuat pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang Ramadhan 1444 Hijriah.
“Agar masyarakat dapat mengonsumsi pangan sehat bermutu selama Ramadhan,” tegasnya.
KKP tidak sendiri melakukan pemusnahan itu, tapi bersinergi dengan pihak kepolisian, Balai POM, Karantina Pertanian dan pihak Bea Cukai.
“Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan, yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, penindakan pangan ilegal ini, dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan di Ternate.
Ia mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat, agar tetap waspada saat membeli olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya. (*)