Selasa, 26 November 2024

Panti Pijat Hingga Hiburan Malam di Ternate Bakal Ditiadakan Saat Ramadan

Kasatpol PP Ternate, Fhandy Mahmud ( Rian/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate memastikan tidak ada aktivitas tempat liburan malam hingga layanan panti pijat selama Ramadan 1444 hijriyah.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Ternate Fhandy Mahmud kepada sejumlah awak media, Kamis, 16 Maret 2023.

Menurut Fhandy, instruksi larangan ini berdasarkan Edaran Wali Kota Ternate Nomor: 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023.

“Sebagaimana kita tahu bahwa mayoritas penduduk di Ternate ini kan umat Islam. Jadi ini juga bagian dari menjaga kesucian bulan suci ramadan,” ucap Fhandy.

“Larangan terhadap seluruh diskotik, tempat karaoke dan tempat pijit itu akan diatur sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Ternate,” tambahnya.

Dia menyebut, ada tujuh poin yang diterapkan Pemkot Ternate melalui Edaran Wali Kota Tersebut.

Ketujuh poini ini yakni tentang larangan dibukanya tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskoti, hingga larangan buka warung dengan syarat tertentu.

“Untuk pemilik warung ini memang ada syarat karena mereka juga harus menghargai orang yang berpuasa,” ucap Fhandy.

Dia menegaskan bahwa sejumlah poin ini perlu diterapkan oleh setiap pemilik usaha di Kota Ternate.

“Edaran ini akan didistribusikan kepada para pelaku usaha kemudian ditindaklanjuti oleh camat maupun lurah,” tukasnya. (*)