TERNATE, KAIDAH MALUT – Pihak Kesultanan Ternate meminta aparat penegak hukum menindak tegas Nita Budhi Susanti, mantan istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah.
“Kedatangan Nita Budhi Susanti ke Ternate dan menggelar prosesi adat sinunako, telah menyalahi aturan hukum,” tegas Kimalaha Marsaoly, Akbal Puram kepada jurnalis, Selasa, 14 Maret 2023 di Ternate.
Penegasan Kimalaha Marsoaly Kesultanan Ternate itu, terkait kedatangan Nita Budhi Susanti ke Ternate, dengan membawa dua anak kembarnya.
Kedua anak kembarnya itu bernama, Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah.
Kedatangannya ke Ternate, sekaligus menggelar acara adat sinunako (perkenalan) kepada warga Ternate.
Nita Budhi Susanti mengklaim, anak kembarnya sebagai Kolano Madoru atau penerus tahta Kesultanan Ternate berdasarkan Jaib Kolano (hak veto) dan surat wasiat Sultan Mudaffar.
Kimalaha Marsaoly menerangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, anak kembar itu bukan anak biologis Sultan Mudaffar Sjah.
“Putusan itu berdasarkan hasil tes DNA,” tegasnya.
Dan karena itu, kata dia, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum, sehingga Nita Budhi Susanti mendapat vonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Nita memalsukan akta dan identitas kedua anak tersebut,” imbuhnya.
Lantaran itu, Kimalaha Marsaoly meminta pihak kepolisian, agar memproses kembali Nita Budhi Susanti. Jika tidak, akan berpotensi melakukan perbuatan salah berulang-ulang atau residivis.
“Bagaimana bisa dia datang lagi dan menyatakan kedua anaknya itu adalah anak Sultan. Itukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Apalagi, kata Kimalaha Marsaoly, Nita Budhi Susanti itu sudah menikah lagi. Maka sangat tidak pantas lagi menyandang gelar Boki (Permaisuri Kesultanan Ternate).
“Dia tidak boleh lagi menyandang status sebagai Boki, sebab dia tidak lagi sebagai istri sultan yang sah,” sambung Akbal.
Kimalaha Marsaoly menegaskan, kedatangan Nita ke Ternate dan menggelar acara adat, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat.
“Kami meminta aparat penegak hukum, segera mengambil langkah lebih tegas lagi kepada Nita Budhi Susanti,” tandasnya. (*)