HALTENG, KAIDAH MALUT – Dua tahanan Polres Halmahera Tengah yang melarikan diri, Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIT dini hari, akhirnya berhasil diringkus polisi setempat.
Tahanan yang sempat berstatus DPO itu berinisial AM dan AMD ditangkap di Desa Nusliko. Mereka ditahan atas kasus pencurian.
Keduanya melarikan diri dengan cara menjebol gembok dan merusak terali besi.
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri mengatakan, dalam waktu 1×24 jam anggotanya dibantu masyarakat Desa Nusliko, akhirnya bisa mengamankan kedua tahanan tersebut.
Polisi berhasil menangkap AM sekira pukul 23.00 WIT setelah beberapa jam kabur dari sel. Kemudian kembali meringkus AMD pukul 08.30 WIT, Selasa, 14 Maret 2023.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak–pihak yang membantu, serta masyarakat Desa Nusliko Kecamatan Weda yang telah berpartisipasi membantu pihak kepolisian, dalam pencarian kedua tersangka DPO,” kata Kapolres.
Saat ini kedua tersangka DPO sudah kembali ke Mako Rutan Polres Halteng. Keduanya akan menjalankan pemeriksaan lanjut serta proses hukum.
“Untuk terali besi yang dibobol keduanya, sudah diperbaiki kembali,” tukasnya. (*)