Selasa, 26 November 2024

KASN Nyatakan Dua Peserta Seleksi JPT Tidak Penuhi Syarat

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly (Fitriyanti/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkup Pemkot Ternate, Maluku Utara.

Dalam rekomendasi tersebut, dua peserta yang mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama, tidak memenuhi syarat.

Rekomendasinya bernomor 792/JP.00.00/02/2023 tentang Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkunp Pemkot Ternate, pada 22 Februari 2023.

Kepala BKPSDMD Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi KASN guna mematuhi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Ia bilang dari sisi kompetisi, dua orang tidak memenuhi syarat ini saat mengikuti seleksi di Dinas Perhubungan Kota Ternate dan Dinas Kesehatan.

Misalnya satu orang yang ikut seleksi di Dinas Kesehatan itu, baru menduduki jabatan fungsional ahli madya belum sampai dua tahun.

Sementara ada satu orang di Dinas Perhubungan, yang tidak memenuhi syarat.

Bahkan tidak pernah melaksanakan tugas-tugas di bidang perhubungan.

“Yang bersangkutan dengan ilmu disiplinnya, tidak berhubungan langsung dengan dinas yang dimaksud,” terangnya.

Secara pasti, pihaknya belum menyebutkan nama kedua orang itu.

“Syarat minimal bersangkutan harus melaksanakan tugas di bidang tersebut atau pernah mengikuti diklat di bidang itu,” jelasnya.

Sebanyak 8 nama telah direkomendasikan oleh Pemkot Ternate yang sesuai dengan surat Nomor: 14/PANSEL-JPT/2023 tentang tiga besar hasil seleksi terbuka JPT Pemkot Ternate tahun 2023.

“Kita tidak bisa menyampaikan namanya. Yang pasti mereka berada di dua dua dinas itu,” katanya.

Nama dan jabatan yang masuk dalam tiga besar di antaranya Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian adalah Damish Bashir, Johanna Lusje Letluhur, dan Nuryani Amra. Dinas Kesehatan yaitu dr. Ali Akbar Taslim dan dr. Fathiya Suma. Sementara Dinas Perhubungan adalah Imran Ali Baasalem, Mochtar, dan Muhammad Hartono. (*)