TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, melaporkan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Frans Manery.
Laporannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi dan ancaman pembunuhan.
Dugaan pencemaran terjadi saat GMNI Halut melakukan aksi soal kasus korupsi pada 23 Februari 2023.
Saat itu, Frans menemui massa aksi dan mengancam dengan kata-kata yang tidak pantas sebagaimana yang terunggah dalam video yang viral di beberapa media sosial.
Ketua DPD GMNI Malut Nimrot Lasa menyatakan, pihaknya sudah melaporkan Bupati Halut ke SPKT di Mako Polda Malut, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, kata Nimrot, Bupati sempat mengeluarkan kata-kata kasar bernada ancaman seperti perintah membunuh maupun menyebutkan bahwa GMNI adalah bibit-bibit yang tidak baik. Ucapan tersebut, menurutnya, memiliki unsur pidana.
“Secara organisasi, kami merasa tersinggung secara nasional,” tegasnya.
Sebelumnya GMNI sudah membuat laporan di Polres Halmahera Utara. Namun GMNI juga melaporkan ke Polda sebagai fokus.
“Laporan yang di Halut nanti kita buat surat supaya laporan kami bisa dilimpahkan ke Polda,” ujarnya.
“Kepada Bapak Kapolda, kami berharap agar kasus ini dapat diproses dan ditindak sesuai dengan unsur,” tambah Nimrot.
Selain melaporkan ke Polda, GMNI secara kelembagaan juga akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri terkait sikap Bupati Halmahera Utara.
“Kemendagri juga harus memberikan sanksi kepada Bupati,” tegasnya.
GMI secara nasional, kata Nimrot, merasa tersinggung atas ucapan yang disampaikan Bupati.
“DPP GMNI menunggu laporan Polda,” timpalnya.
“Hari ini DPP juga sudah bersikap bahwa mereka juga mendukung laporan kami di Polda Malut. Bahkan laporan ini juga mendapat dukungan dari persatuan alumni secara nasional,” pungkasnya. (*)