TIKEP, KAIDAH MALUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara melakukan pengawasan coklit di Suku Tobelo Dalam, Desa Koli.
Bawaslu bersama dengan KPU Tikep, Panwaslu dan PPK Oba.
KPU dan Bawaslu beserta jajaran tingkat kecamatan, mendatangi masyarakat suku pedalaman khususnya para pemilih.
Tujuannya untuk mencocokkan dan meniliti kesamaan administrasi masyarakat Suku Tobelo Dalam.
Ketua Bawaslu Tikep, Bahrudin Tosofu menyampaikan, pihaknya harus memastikan hak Konstitusional masyarakat terlindungi secara keleseluruhan.
Terutama masyarakat yang mendiami pedalaman Halmahera, tepatnya di Belakang Desa Koli.
“Karena mereka memiliki hak yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu,” katanya, Ahad, 26 Februari 2023.
Sebelumnya, masyarakat harus didata. Setelahnya baru melakukan pencocokan dan meneliti administrasi yang dimiliki.
Sementara Amru Arfa Komisioner Bawaslu Tikep menambahkan, coklit dilakukan untuk memastikan semuanya sesuai dengan mekanisme.
“Seperti yang diatur dalam PKPU 7 tahun tentang Melindungi Hak Masyarakat Pedalaman,” timpalnya.
Ada 7 KK yang didata Pantarli TPS 02 dan 03 Desa Koli. Semuanya Memenuhi syarat (MS).
“Dari 7 Kepala Kelurga yang dicoklit, Bawaslu berharap ini bisa menentukan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024 nanti,” ujar Amru. (*)