TERNATE, KAIDAH MALUT – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Ternate menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, yang lemah menangani pelanggaran pemilu di daerah.
Hal itu terkait adanya pernyataan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang meminta anggota BPD memenangkan Partai Golkar di tiap-tiap desa saat Pemilu 2024 mendatang.
PMII menyayangkan sikap Bawaslu Malut yang menyebut bahwa ajakan orang nomor satu di Pemda Pulai Taliabu tersebut, bukanlah pelanggaran Pemilu.
“Sikap Bawaslu itu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dengan menyatakaan bahwa hal itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Jadi Bawaslu seakan-akan memberi kesimpulan, sementara proses penanganan pelanggaran belum ditangani,” kata Ketua PMII Cabang Ternate, Alfian M. Ali, Sabtu, 18 Februari 2023.
Padahal, kata dia, kesimpulan atas dugaan pelanggaran Pemilu bisa disampaikan ketika sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran dan sudah selesai dibahas dalam rapat pleno.
“Dugaan pelanggaran pemilu yang belum selesai diproses dan langsung berkesimpulan tersebut secara etika tidak dibolehkan,” cetus Alfian.
Dia bilang, Bawaslu terkesan tidak paham hukum acara penanganan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022.
“Semestinya ditangani dulu, terbukti atau tidak terbukti itu nanti dibahas dalam rapat pleno, begitu tata caranya,” jelasnya.
Selain itu, PMII juga menyoroti dugaan pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, beberapa hari lalu.
Namun, kata dia, Bawaslu Malut justru menyampaikan ke publik bahwa dugaan pelanggaran tersebut sedang dilakukan penelusuran.
“Bukankah itu temuan, lalu kenapa dilakukan penelusuran, seharusnya kalau temuan langsung diregiter dan dilakukan klarifikasi. Kemudian sejauh mana proses penelusurannya dilakukan? Tiba-tiba Bawaslu menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut saat ini sedang diproses oleh Bawaslu Halmahera Tengah, kalau memang begitu, lalu kenapa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan penelusuran?,” kesalnya.
Dalam Perbawaslu 7/2022 telah jelas mengatur tentang tata cara pelimpahan dan pengambilalihan dugaan pelanggaran pemilu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus pahami ketentuan tersebut.
“Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus jelas dalam memberikan informasi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ke publik yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 7/2022,” tukasnya.
“Jangan memberikan tanggapan dan informasi yang itu membuat publik semakin bingung, sehingga terkesan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak mengerti pola penanganan pelanggaran,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan