Selasa, 26 November 2024

Toko Bangunan di Ternate Diberi Sanksi Administrasi Lantaran Debu Semen

Toko Bangunan Rizky Jaya di depan hotel Sahid Bela Ternate yang ditutup sementara oleh DLH (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Toko Rizky Jaya.

Toko bangunan yang terletak di depan hotel Sahid Bela Ternate Kelurahan Mangga Dua Utara itu, dianggap mengganggu aktivitas sekitar lantaran debu semen yang ada di gudang toko tersebut.

Kepala DLH Kota Ternate, Tonny Sachrudin Pontoh mengatakan, pihaknya sudah pernah menerima aduan masyarakat sejak awal Januari lalu. Aduan tersebut disampaikan melalui Lurah Kelurahan Mangga Dua Utara.

Aduan tersebut berkaitan dengan debu semen yang ketika diangkut ke mobil, yang tentu menyebar ke sekitar areal.

Tonny juga mengaku jika pihaknya sudah pernah menegur owner toko, baik secara lisan maupun tulisan.

“Tapi itu tidak diindahkan, sehingga dari pihak kelurahan mengkoordinasikan kepada DLH untuk turun menutup sementara waktu,” kata Tonny, Senin, 13 Februari 2023.

Ia bilang, yang ditutup sementara hanya gudang semen.

“Jadi otomatis kita sebagai pemerintah tidak tinggal diam, karena abu semen ini sangat mengganggu masyarakat baik yang berada di lingkungan setempat, maupun pengendara yang melintasi jalan setempat,” ujarnya.

Tonny mengungkapkan, jika pihak toko hanya mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang didalamnya Klasifikasi Bagunan Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tidak menyebutkan penjualan semen.

“Kita sampaikan kepada toko agar menyiapkan dokumen yang lain. Kalau dilihat gudang semen yang berada di depan toko ini memang tidak ada dalam IMB, karena dalam hal tata ruang wilayah tidak ada, sehingga perlunya harus dikoordinasikan dengan PUPR Ternate, Jadi kita juga meminta agar segera menyelesaikan atau melengkapi dokumennya,” ungkap Tonny.

DLH memberikan waktu selama 150 hari untuk menutup sementara waktu, sembari melengkapi dokumen yang diperlukan dalam perizinan berjualan.

“Namun apabila tidak dilakukan, maka toko tersebut ditutup secara permanen,” tegas Tonny. (*)