TERNATE, KAIDAH MALUT – Dugaan praktek aborsi yang dilakukan 2 remaja perempuan di salah satu kamar losmen di Kecamatan Ternate Selatan, Rabu, 25 Januari 2023 malam tadi berhasil digagalkan petugas Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.
Informasi yang diperoleh malut.kaidah.id, dua remaja perempuan yang masih di bawah umur itu, berinisial NA (17 Tahun) asal Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dan AN (16 Tahun) asal Kota Tidore Kepulauan.
Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, petugas Satpol PP mendapati kedua remaja yang dicurigai hendak melakukan aborsi ini, sekamar dengan seorang dukun perempuan berinisial WS (40 Tahun), serta perempuan berinisial AA (23 tahun) yang diduga mucikari bersama pacarnya seorang laki-laki berinisial G (24 Tahun).
Di dalam kamar itu, ditemukan pula banyak air mineral kemasan botol yang menurut pengakuan WS, air tersebut untuk mengobati kedua remaja perempuan yang mengeluh sakit pada organ vitalnya.
Meski dicurigai hendak melakukan aborsi, pihak Satpol PP belum memiliki bukti yang kuat terkait praktek pidana tersebut. Hingga akhirnya kelima warga yang terjaring dalam operasi ini digiring ke Kantor Satpol PP dan Linmas Kota Ternate untuk diproses lebih lanjut.
Selain kelima warga itu, di losmen yang sama petugas juga mengamankan 8 remaja yang menginap di beberapa kamar lainnya.
Mereka diantaranya, 1 remaja laki-laki berinisial MA (17 Tahun), dan 7 remaja perempuan masing-masing berinisial AY (16 Tahun), NJ (19 Tahun), BM (20 Tahun), EP (20 Tahun), RS (18 Tahun), GS (17 Tahun) dan NM 17 (Tahun).
“Mereka digiring ke Kantor Satpol PP Kota Ternate guna pendataan lebih lanjut,” kata Fhandy Mahmud, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Kamis, 26 Januari 2023.
Lanjut Fhandy, setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, kedua remaja yang berada di dalam kamar bersama dukun perempuan itu ternyata terbukti dalam kondisi hamil.
Sebab, setelah keduanya diserahkan ke RSUD Kota Ternate dan menjalani pemeriksaan dokter dilaporkan bahwa hasil diagnosa untuk remaja perempuan berinisial NA (17 Tahun) sudah hamil dengan usia kandungan 17 minggu. Sedangkan AN (16 Tahun) hasil diagnosa bartholin dicurigai tengah hamil muda.
Keduanya oleh dokter dianjurkan untuk mengikuti rawat jalan dengan pemeriksaan USG ke dokter spesialis kandungan.
Sementara untuk 11 orang lainnya termasuk dukun perempuan yang dicurigai itu, kata Fhandy, usai dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP, langsung diserahkan ke Polres Ternate untuk ditindaklanjuti.
“Sisanya kita koordinasi dengan kepolisian untuk mengecek lebih lanjut jangan sampai peristiwa ini ada indikasi pidananya,” tegasnya.
Mengenai hasil operasi ini, Fhandy berharap agar para remaja yang terjaring razia tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Diharapkan para orang tua dan keluarga di rumah lebih memantau anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang negatif. Peran orang tua dan keluarga sangat dibutuhkan untuk melakukan kontrol kepada anak, apalagi anak yang masih remaja,” imbaunya.
Hingga Kamis sore ini, para remaja maupun dukun perempuan yang diserahkan ke Polres Ternate ternyata sudah dipulangkan. (*)