TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 143 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, diberhentikan sejak tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Pemberhentian ratusan PTT itu berdasarkan keputusan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor : 821.2/SK/5234/2022.
Dalam SK tersebut, 143 PTT yang terdiri dari 128 staf biasa, 7 guru, 4 tenaga kesehatan dan 4 dokter ini ditetapkan telah diberhentikan terhitung mulai 30 Desember 2022.
Informasi pemberhentian ratusan PTT ini pun dibenarkan langsung oleh Tauhid Soleman.
Meski di dalam SK jelas dicantumkan pemberhentian PTT, namun Tauhid menyebutkan bukanlah demikian, melainkan tidak lagi diperpanjang masa tugas sebagai PTT.
“Itu tidak diperpanjang siapa bilang diberhentikan. (Diberhentikan) berarti tidak diperpanjang lagi,” jelas Tauhid, Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut dia, ratusan PTT yang tidak dipakai lagi oleh Pemkot Ternate ini, menyusul adanya laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat masing-masing PTT ini bertugas.
Berdasarkan laporan kinerja dari 143 PTT tersebut, rata-rata disebutkan malas berkantor.
“Ini (pemberhentian) karena ada juga laporan dari dinas, soal kehadiran dan lain-lain. Tidak mungkin torang (kami) kasih berhenti tanpa ada sebab, tidak mungkin,” timpalnya.
Meski ada banyak PTT yang diberhentikan, Tauhid mengaku, tidak akan ada lagi perekrutan PTT baru. (*)