TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menonaktifkan salah satu anggota partai, Ridwan Lisapaly dari kepengurusan PKB.
Pernyataan itu disampaikan Muhajirin saat jumpa pers, pukul 21.48 WIT Kamis, 12 Januari 2023 di Sekretariat DPC PKB Kota Ternate.
Penonaktifan tersebut, menyusul adanya kasus dugaan perselingkuhan anggota PKB, yang dilakukan hingga dua kali.
“Keputusan ini karena dampak dari kasus anggota PKB, yang sudah ramai dipemberitaan dan banyak respon negatif, sehingga kami menonaktifkan RL dari keanggotaan partai,” sebut Muhajirin.
Berdasarkan rapat harian yang dilanjutkan dengan rapat pleno, pengurus juga memutuskan untuk menarik yang bersangkutan dari alat kelengkapan DPRD Kota Ternate.
“Kami juga menarik seluruh alat kelengkapan DPRD. Jadi kalau dia di Banmus kita tarik, kalau di Banggar juga kita tarik,” kata Muhajirin
Olehnya itu, keputusan ini akan disampaikan ke DPP PKB melalui DPW PKB Maluku Utara, sekaligus permohonan pencabutan keanggotaan. Pasalnya, hak tersebut merupakan kewenangan DPP PKB Pusat.
“Hal ini akan kita sampaikan setelah putusan ini dikeluarkan. Jadi malam ini juga akan kita sampaikan ke yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurut Ketua DPRD Kota Ternate ini, ada beberapa pelanggaran di anggaran dasar juga anggaran rumah tangga. Namun, yang menjadi dasar partai bahwa marwah PKB telah tercemar oleh perbuatan yang bersangkutan.
“Dua kali kejadian dan saya kira sudah tidak ada cara lain, dan dasar kita adalah dasar anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi,” tegas Muhajirin.
Sementara untuk status Ridwan Lisapaly sebagai anggota dewan, masih tetap berjalan, sembari menunggu proses PAW yang masih menunggu keputusan dari DPP PKB Pusat.
“Kita tunggu keputusan permohonan pencabutan keanggotaan dari DPP, baru dari situ ada tahapannnya untuk proses PAW. Kalau penggantinya itu tentu siapa yang suara terbanyak kedua di dapilnya,” tukasnya. (*)