TERNATE, KAIDAH MALUT – Bawaslu Kota Ternate mulai mengawasi tahapan verifikasi administrasi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pasalnya, selama beberapa hari mengawasi aplikasi tersebut, justru belum dapat diakses. Akibatnya, aktifitas verifikasi untuk mengecek dokumen syarat dukungan yang dimasukkan, oleh masing-masing bakal calon DPD tidak dapat dilakukan secara efektif.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, sejauh ini Bawaslu Kota Ternate terus berkoordinasi dengan KPU setempat, guna melakukan pengawasan terhadap SILON DPD, hanya saja SILON belum bisa diakses karena gangguan sistem.
Olehnya itu, Bawaslu mengingatkan KPU Kota Ternate, agar memastikan beberapa hal sebagai berikut:
- Gangguan SILON tidak boleh menjadi kendala, untuk mengamputasi hak setiap bakal calon diakibatkan, karena gangguan dan tidak dapat di verifikasi.
- SILON secepatnya normal agar kecermatan dan ketelitian data bakal calon DPD, dalam SIPOL dapat diverifikasi dengan baik.
- Harus ada kecukupan waktu sesuai dengan waktu yang telah diatur dalam PKPU, agar KPU mampu bekerja secara maksimal untuk memeriksa dan memverifikasi data, dalam SIPOL sebagaiamana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022.
- Gangguan dalam SIPOL akan mengganggu tahapan verifikasi dan kalaupun itu terjadi, akan menjadi alasan dan objek sengketa, ketika SILON tidak normal dan ada bakal calon yang merasa dirugikan, akibat dari sistem SIPOL yang tidak maksiamal ketika KPU telah menetapkan keputusan, pada tahapan verifikasi admnistrasi ini.
Dalam tahapan ini juga, Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat, terhadap proses verifikasi ini berjalan sampai penetapan.
Ada beberapa hal penting yang menjadi titik rawan dukungan, di antaranya ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, KTP luar daerah, usia belum 17 tahun, ganda identik, data ganda antar bakal calon, dan ganda internal bakal calon.
“Harapan besar kami SILON secepatnya normal, agar KPU Ternate bisa melalukan verifikasi. Dan kami bisa lakukan pengawasan secara langsung ke Kantor KPU,” pungkasnya. (*)