TERNATE, KAIDAH MALUT – Bawaslu Kota Ternate mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pemilu, baik dari Bawaslu dan jajaran maupun KPU dan jajaran di tingkat kecamatan serta kelurahan, untuk memastikan namanya tidak termasuk sebagai pemilih pendukung bakal calon anggota DPD.
Hal ini dalam rangka pelaksanaan pengawasan proses verifikasi administrasi, yang akan berakhir pada 12 Januari 2023 nanti.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Sulfi Majid menjelaskan, verifikasi administrasi sendiri akan dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, pada 16 sampai 22 Januari 2023.
“Lalu verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 23 Januari hingga 1 Februari 2023, dan verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023,” jelas Sulfi, Senin, 09 Januari 2023.
Hal ini penting diingatkan, lantaran pada Pilkada 2020 di Kota Ternate lalu, banyak penyelenggara pemilu yang ditemukan namanya dimasukkan, dalam syarat dukungan salah satu bakal calon perseorangan.
Selain itu, dalam proses pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi, maupun verifikasi vaktual bakal calon anggota DPD yang akan dilakukan tersebut, terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi mucul, sehingga perlu dicermati dengan teliti.
“Yaitu adanya potensi dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang oleh peraturan hukum, adanya potensi dukungan yang belum berusia 17 tahun, adanya potensi pendukung yang domisilinya bukan di daerah pemilihan, adanya potensi dukungan ganda identik pada satu bakal calon, adanya potensi dukungan ganda pada satu bakal calon, adanya potensi dukungan ganda antar bakal calon, dan potensi adanya pencatutan dukungan,” tuturnya.
Olehnya itu, sesuai perintah Pasal 261 UU 7/2017 Pemilu junto Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah junto Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kota Ternate dalam proses pengawasan dilakukan secara ketat dan teliti, untuk memastikan syarat pemilih pendukung yang termuat dalam Silon maupun yang nantinya, akan difaktualkan harus benar-benar sesuai dengan perintah UU 7/2017 maupun Peraturan KPU 10/2022. (*)