Senin, 25 November 2024

Eks Napi Tidak Bisa Nyaleg, Ketua PKB Malut: Kami Taat Putusan MK

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman (Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman menyatakan, siap mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan bagi mantan terpidana, yang bakal ikut Pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.

Ini menyusul hasil keputusan sidang MK yang digelar Rabu, 30 November 2022. Dalam sidang tersebut, mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Sidang dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Tetapi dengan keputusan itu, ya mau tidak mau PKB juga harus taat dengan keputusan ini,” kata Jasri, Rabu, 07 Desember 2022.

Menurutnya, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi (inkracht), bahkan tidak bisa pula diabaikan.

Perbandingannya dengan beberapa tahun sebelumnya, yang mana mantan napi bisa ikut dalam pileg ketika bebas. Tetapi kali ini meski sudah bebas, eks napi tidak bisa ikut nyaleg.

“Lahirnya keputusan MK dua atau tiga hari lalu itu berarti mereka caleg tidak bisa calon lagi. Dan PKB harus taat dengan keputusan itu,” terang Jasri yang juga Wakil Wali Kota Ternate saat ini.

Sejauh ini, kata dia, untuk seluruh DPC PKB di Maluku Utara belum tercover adanya mantan napi yang mendaftar caleg. Walau begitu, ia mengaku ada beberapa orang mantan narapidana yang berkeinginan maju pileg 2024. Hanya saja ketika keputusan tersebut keluar, maka ia pula harus bijak menyampaikan larangan tersebut kepada pihak-pihak, yang akan ingin mencalonkan diri.

“Hasil keputusan itu saya sudah share ke DPC-DPC PKB 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Dengan maksud, agar secara cermat melihat pada kandidat yang ingin calon. Kalau pun di PKB sudah ada yang mendaftar, itu teknisnya akan di atur,” jelasnya.

Munculnya keputusan MK itu, tentu akan mempengaruhi peluang di partai, sebab setiap figur punya pendukung atau basis, bahkan popularitasnya masing-masing.

“Jadi kalau memang itu orangnya cukup populer dan menjadi tokoh tentu ini berpengaruh. Tapi ini bukan maunya kita, tapi ini sudah menjadi keputusan untuk dihargai,” pungkasnya. (*)