Selasa, 26 November 2024

4 Pejabat di Maluku Utara Terancam Pidana Penggelapan Aset Daerah

Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria | Foto: Nita/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memonitoring sejumlah aset daerah, yang masih dikuasai pejabat Pemprov Malut dan Pemkot Ternate.

Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria menjelaskan, kedatangan pihaknya sekarang ini guna menindaklanjuti, sejumlah aset daerah yang belum dikembalikan ke Pemprov dan Pemkot.

Dian mengungkapkan, ada dua nama pejabat Pemprov yang belum juga mengembalikan, aset daerah berupa mobil yakni, Alien Mus dan Madjid Husein mantan Sekda Provinsi Malut.

“Salah satu atensi kami Alien Mus masih kuasai dua kendaraan, Madjid Husein mantan Sekda Provinsi Malut, yang masih kuasai satu kendaraan Honda CRV,” ungkap dia ketika diwawancarai, Jumat, 04 November 2022.

Selain kedua pejabat Pemprov Malut, ada juga pejabat Pemkot Ternate yang hingga kini, belum mengembalikan aset daerah berupa mobil, dan itu masih dikuasai mantan Staf Ahli Setda Kota Ternate, Hadijah Tukuboya dan Marwan.

“Ibu Hadijayah dan Pak Marwan belum kembalikan aset daerah, saya harap juga Pemkot Ternate bisa menindaklanjuti, persoalan ini dengan memerintahkan secara tegas kepada pejabat yang belum kembalikan aset,” tuturnya.

Dian menegaskan, kepada seluruh pejabat yang masih menguasai aset-aset daerah, agar secepatnya mengembalikan ke pemerintah paling lambat akhir bulan November 2022. Pasalnya, jika tidak dikembalikan, maka ini akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara, dengan aduan penggelapan aset daerah.

“Jadi cepatlah kembalikan aset daerah. Kalian juga pejabat jadi harus kasih contoh yang baiklah,” tukasnya. (*)