HALBAR, KAIDAH MALUT – Praktisi Hukum, Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Halmahera Barat, memanggil CV SAS dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Halmahera Barat, untuk diperiksa terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara tahun 2021.
Dalam LHP BPK Malut, CV SAS telah menyalurkan bantuan fiktif ke dinas terkait, sebesar Rp119.900.000.
Padahal bantuan tersebut, mestinya disalurkan ke masjid dan gereja. Bahkan, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) BPK, penerima telah menerima 100 persen bantuan yang dimaksud.
Berdasarkan data yang dihimpun malut.kaidah.id, Selasa, 01 November 2022, bantuan yang diberikan berupa uang tunai kepada 3 penerima, yakni kepada M DSK sebesar Rp20 juta, GBU SDB sebesar Rp40 juta, dan GMIH DSN Rp20 juta.
Anggota PERADIN ini juga mengungkapkan, tidak ada itikad baik dari CV SAS untuk penyelesaian penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Yang jelas bahwa perbuatan CV SAS dan Dinsos PPPA Halbar, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena kedua lembaga tersebut diduga, telah melakukan permufakatan jahat dalam mengelabui bantuan masyarakat,” ungkap Agus.
Kejaksaan Negeri dan Polres Halbar seharusnya sudah menyikapi temuan LHP BPK Malut itu, karena dari temuan tersebut ada perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Jadi aparat penegak hukum di Halbar tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, sebab kasus korupsi ini bukan delik aduan,” bebernya.
Menurutnya, temuan BPK Malut itu sudah terjadi sejak tahun lalu, jika tidak diproses hukum, maka penyimpangan akan semakin menjalar kemana-mana,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinsos PPPA Halbar, Amos Sully ketika dikonfirmasi via WhatsApp justru tidak merespon. (*)