HALBAR, KAIDAH MALUT – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan, adanya kelebihan pembayaran dan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di tahun anggaran 2021, pada Sekretariat DPRD Halmahera Barat.
Dalam LHP tersebut, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp15,550,000, sedangkan bukti perjalanan dinas yang belum lengkap sebesar Rp751,202,337,64.
Ini terbukti dari hasil dokumen pemeriksaan BPKP Malut, ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi, diantaranya bukti ST, SPPD, tiket transportasi, boarding pass, bill hotel dan bukti belanja lainnya.
Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara Roslan menyebutkan, terkait temuan perjalanan dinas DPRD Halbar berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Maluku Utara ini, harus segera ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dengan melakukan proses penyelidikan, agar dapat diketahui apakah hasil temuan ini mengandung unsur perbuatan melawan hukum atau tidak.
“Kami berpendapat demikian karena hasil audit sudah ada, yang mana temuan ini menurut kami dapat dipersamakan dengan salah satu bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” kata Roslan, Senin, 31 Oktober 2022.
Temuan ini tentu harus disikapi Kejaksaan Negeri Halbar, dengan menindaklanjuti dan segera memanggil pihak-pihak yang ada kaitannya dengan temuan BPKP ini, agar hasil audit ini juga dapat dimintai klarifikasi guna kepentingan hukum. Jika temuan ini tidak ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum, maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada temuan atau kasus-kasus yang serupa.
“Kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Halbar lebih proaktif dalam melakukan penegakan hukum, atas temuan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tentang, pengelolaan keuangan negara. Hal ini menjadi penting agar masyarakat dapat melihat kerja nyata yang maksimal, serta profesionalisme Kejaksaan Negeri Halbar dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)