TERNATE, KAIDAH MALUT – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, akan menonaktifkan Lurah Stadion, Siti Nurleni Teng.
Pemberhentian Nurleni, karena ia dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Lurah.
Sejumlah permasalahan di kelurahan tersebut sering terjadi. Diantaranya, persoalan insentif RT/RW yang tidak dibayarkan, dana bantuan musala, dan beberapa perbaikan di kelurahan yang tidak dilakukan.
Kepala BKPSDM, Samin Marsaoly mengatakan, kelalaian Nurleni sudah terjadi berulang kali. Olehnya itu, ia akan diberhentikan sebagai Lurah Stadion.
“Ibu Lurah lalai, dan laporan ini sudah pernah kami periksa 3 atau 4 bulan lalu dengan kasus serupa. Tapi yang bersangkutan mengulanginya lagi,” kata Samin.
Berdasarkan pengakuan Nurleni, bahwa ia sengaja menunda pembayaran insentif RT/RW, lantaran masih menunggu laporan dari masing-masing RT/RW. Padahal, kata Samin, tidak seperti itu prosedurnya.
“Saya sudah perintahkan Camat dan Lurah bahwa anggarannya sudah cair. Itu juga sudah beberapa bulan lalu, tapi yang bersangkutan ini (Lurah) belum bayar. Alasannya karena RT/RW belum memasukan laporan, padahal bukan seperti itu. Namanya hak harus dibayarkan,” jelas Samin.
“Lurah juga sudah buat pernyataan untuk bayar, tapi tidak seperti itu,” sambungnya.
Samin menegaskan, lusa SK penonaktifan Lurah Stadion segera dibuat.
“Ini bukan hanya lalai, tapi sudah mengarah ke perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar norma, karena sudah berulang-ulang,” tegasnya.
“Tidak ada kata ampun atau toleransi baginya (Lurah),” tukasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Lurah Stadion didemo warganya. Bahkan, warga juga memboikot Kantor Lurah sejak dini hari tadi. Aksi itu dipicu lantaran warga kecewa dengan kinerja Lurah, dan janji-janji yang tak kunjung direalisasikan, seperti bantuan dana musala di RT 07/RW 04 sebesar Rp20 juta, dana insentif RT/RW di bulan Maret sebesar Rp36 juta, dan dana insentif sampah untuk 1 bulan sebesar Rp3 juta. (*)