Selasa, 26 November 2024

Kadis Pendidikan Ternate ‘Dapa Togor’ dari Wali Kota

Kepala Dinas Pendidikan Ternate, Muslim Gani/Foto : Nita/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani mendapat teguran secara tertulis dari Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman atas sejumlah pelanggaran kewenangan yang dilakukannya.

Muslim terbukti menyalahgunakan kewenangannya, terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Teguran tertulis itu, terbukti pada surat Nomor 800/2911/2022 Tertanggal 29 Agustus 2022 yang telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Surat teguran itu pun, sudah dilayangkan kepada Muslim pada, Rabu, 31 Agustus 2022.

Kepala Bidang Promosi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, pun ikut membenarkan hal tersebut.

Jawan mengatakan, sejumlah surat keputusan mengenai kepegawaian yang dibuat oleh Muslim dinilai melanggar ketentuan, sehingga mendapat teguran.

“Ini cuma penegasan tentang kewenangan, jadi dia (Kadis) tahu di mana batas-batas kewenangannya,” jelas Jawan.

Dalam surat teguran tersebut termuat 5 poin yang perlu menjadi perhatian Muslim, selaku Kepala dinas diantaranya :

  1. Bahwa dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate, menjadi kewenangan mutlak Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Dinas Pendidikan Kota Ternate dalam merekomendasikan Pegawai Negeri Sipilnya untuk pindah dalam satu jabatan ke jabatan lain, harus selalu berpedoman pada peta jabatan yang telah dibuat oleh Bagian Organisasi. Bagi Pegawai Negeri Sipil guru berpedoman pada jumlah kebutuhan guru sesuai rombongan belajar masing-masing sekolah.
  3. Segala keputusan Wali Kota yang telah ditandatangani, wajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi pada Dinas Pendidikan Kota Ternate.
  4. Hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan di bidang kepegawaian, agar selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Ternate, sebagai unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi tata kelola kepegawaian di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
  5. Memperhatikan penjelasan pada poin 1 sampai dengan 4, maka selalu Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan teguran kepada saudara (Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate), sebagai bentuk pembinaan terhadap penyelenggaraan manajemen ASN di unit kerja yang saudara pimpin. (*)