TERNATE KAIDAH MALUT – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, pembayaran gaji ke 13 untuk ASN Kota Ternate wajib melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi PAD, khususnya PBB. Sehingga dengan begitu, sebelum menerima gaji ke 13 para ASN Kota Ternate diwajibkan harus melunasi PBB.
“Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB, karena mereka menikmati dan menempati jadi harus membayar PBB,” kata Jufri Senin, 04 Juli 2022.
Olehnya itu, berdasarakan instruksi Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, pihaknya juga sudah menyurat kepada keuangan dan BPRS Bahari Berkesan.
“Itu wajib untuk semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ternate, jadi kalau ada yang belum lunas berarti gaji 13 yang bersangkutan belum bisa diberikan,” tukasnya.*