TERNATE, KAIDAH MALUT – Puluhan warga RT 002 di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin, 04 Juli 2022.
Kedatangan warga, lantaran meminta DPRD memediasikan persoalan lahan di RT setempat yang diklaim pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ternate.
Hartono H. Azam yang merupakan salah satu warga RT 002 mengaku, kedatangan ia bersama warga lainnya, karena ingin dimediasi DPRD.
“Jadi kami datang ke sini (DPRD, red) untuk minta dimediasi dengan pihak TKBM,” akunya.
Padahal sebelumnya, pada Sabtu, 28 Mei 2022 lalu warga dan pihak TKBM sudah melakukan pertemuan membahas sengketa lahan tersebut. Bahkan, dari pertemuan tersebut, Hartono mengaku, pihak TKBM telah menerima masukan dari warga.
Saat itu, kata dia, warga meminta jika lahan tersebut akan dijual, maka sebaiknya dijual saja ke warga setempat. Sementara untuk jumlah Kepala keluarga di RT 002 sebanyak 83 KK.
“Dari situ, pihak TKBM juga merespon dan juga menanggapi, bahwa akan dibahas dalam rapat tahunan, dan hasil daripada rapat tersebut akan dilakukan pertemuan berikut bersama warga,” imbuhnya.
Namun, selang waktu berjalan, warga pun dibuat menunggu dengan rapat kedua kalinya seperti yang dijanjikan pihak TKBM. Hingga akhirnya, warga setempat dikejutkan dengan somasi dari TKBM, untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
“Warga diminta kosongkan lahan dalam waktu 1 bulan. Dari sinilah awal titik dari warga yang merasa tidak menerima dengan apa yang diputuskan pihak TKBM, sehingga kami mendatangi DPRD,” keluhnya.
Pada saat pertemuan dengan DPRD, pihaknya juga meminta agar menidaklanjuti juga terkait dengan legalitas dari tanah tersebut, sebab, pada lahan yang ditempati warga itu sudah dipasang keterangan nomor sertifikat tanah.
“Sementara surat somasi dari pihak TKBM nomor surat sertifikatnya berbeda, ini juga yang kami minta ke DPRD untuk ditelusuri soal legalitas tanah ini,” tegas Hartono.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian menambahkan, pihaknya bakal memanggil pihak TKBM, BPN Kota Ternate, serta dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, baik Lurah, Camat dan Kabag Pemerintahan.
“Rencananya kami akan lakukan pemanggilan pada Rabu, 06 Juli 2022 guna membahas keluhan warga Akehuda ini,” tandas Mochtar.*