TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala KPPN Ternate, Rochmad Arif mengatakan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke 13 sudah mencapai 98,95 persen.
Itu berarti sebanyak 188 dari 190 satuan kerja yang sudah mengajukan pembayaran gaji ke 13, sementara 2 lainnya masih terkendala soal pengajuan.
Rochmad juga mengapresiasi, semangat pejabat perbendaharaan masing-masing satker yang mengajukan gaji ke 13 tepat waktu.
“Hak gaji ke 13 untuk ASN dapat diterima tepat waktu, yaitu diawal Juli 2022 atau tanggal 1 ini,” kata Rochmad, Jumat, 01 Juli 2022.
Sementara 2 satker yang tersisa, kata dia, belum dapat menyampaikan SPM gaji ke13 2022.
“Mereka mengalami kendala atas perubahan pejabat perbendaharaan, diinternal satker dan beberapa operatornya berhalangan karena sakit,” terangnya.
Rochmad bilang, hak gaji ke 13 dapat diajukan sesegera mungkin dan telah menjadi komitmen Pemerintah, bahwa gaji ke 13 ini sebagai bentuk wujud penghargaan, atas kontribusi dan pengabdian ASN dan para pensiunan didalam menangani pandemi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan, apapun resikonya.
“Penyaluran gaji ke 13 ini juga diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian di lingkup regional Maluku Utara, karena ada perputaran ekonomi di masyarakat,” harapnya.
Ia juga merincikan komponen pada gaji ke 13, diantaranya yang gaji induk ke 13, gaji PPPK ke 13, PPNPN ke 13 dan tunjangan kinerja ke 13. Semua, lanjut dia, disalurkan di pada 01 Juli 2022.
“Nilai total sebesar Rp59,29 miliyar, dengan pengajuan 464 SPM gaji ke 13, dan untuk penerima sebanyak 16.638 penerima. Dimana gajinya dikelola oleh KPPN Ternate,” urainya.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan, bahwa KPPN selalu siap dan sangat merespon, kebijakan strategis nasional termasuk penyaluran gaji ke 13 tahun 2022.*