TERNATE, KAIDAH MALUT – Soal surat persetujuan mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto yang disebut inprosedural, akhirnya ditanggapi Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman.
Sebelumnya, melalui konferensi pers bersama Kabag Hukum, Kabag Humas dan Tenaga Ahli Hukum Setda Kota Ternate pada, Jumat, 24 Juni 2022 bahwa surat persetujuan mutasi yang ditandatangani Wawali dinyatakan maladministrasi.
Pasalnya, menurut ketiganya bahwa kewenangan mutasi ASN, hanya berada di Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman menuturkan, selama ini ketika Wali Kota melakukan perjalanan keluar daerah, dirinyalah yang menandatangani setiap surat masuk. Sehingga dengan begitu, hal ini juga terjadi di surat persetujuan mutasi Risval.
“Di masalah Budi (Risval Tri Budiyanto, red) juga terjadi seperti itu Wali Kota tidak ada (keluar daerah, red), sehingga saya tandatangan surat itu,” tutur Jasri menanggapi polemik yang terjadi di lingkup Pemkot Ternate saat ini.
Jasri menyesalkan, ketika Risval yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate itu, kemudian ditugaskan pada instansi yang pernah dipimpin saat dia dinonjob.
“Ini kan tidak logis, karena dia seorang mantan kepala dia kemudian menjadi staf dibawah, sehingga koordinasi kepegawaian bagaimana, ini kan keliru sebenarnya,” sesalnya.
Dia mengungkapkan, bahkan jauh sebelum itu Wali Kota juga sudah menyetujui mutasi Risval, yang dibuktikan dengan surat persetujuan mutasi yang diteken Wali Kota ke Kementrian PU.
“Saya menganggap bahwa ASN yang bersangkutan atas nama Risval Tri Budiyanto siap dilepas dari Kota Ternate, sehingga ketika belum ada konfirmasi dari Kementrian dan dia minta pindah ke Halsel kemudian saya tandatangan justru jadi masalah disitu dan dipersoalkan, ada apa, kemudian ada konflik interest di dalam,” kesalnya.
Wawali bahkan mempertanyakan, sejumlah status surat yang diteken disaat Wali Kota keluar daerah.
“Kalau saya tandatangan ketika pak Wali Kota tidak ada, apakah SPPD kepala dinas yang berangkat itu juga batal. Kan tidak batal, tapi bagaimana hari ini menjadi sebuah hal seakan-akan pelanggaran, pelanggaran apa,” ucapnya.
Menurutnya, jika surat persetujuan itu tidak punya dasar, maka Wawali juga mempertanyakan status surat SPPD yang pernah diteken sebelumnya, apakah itu juga ikut batal.
“Karena saya menandatangani itu ketika Wali Kota tidak ada (keluar daerah, red), kalau Wali Kota ada kan saya tidak tandatangan tapi kan tidak ada. Dan itu bukan hanya surat mutasi atas nama Risval Tri Budiyanto tapi ada juga SPPD Kepala Dinas,” ujarnya.
Dia menilai, apakah yang terjadi ini karena dendam. “Saya melihat ini masalah dendam orang yang bukan pada tempatnya, dan ketakutan,” tegasnya.