HALSEL, KAIDAH MALUT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan akhirnya, menahan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Walid Sukur.
Walid ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah dalam kegiatan sewa alat berat, di Dinas PUPR Halsel pada tahun anggaran 2018-2020.
Penahanan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko, Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah membenarkan penahan Walid Sukur.
“Hari ini, tim penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka WS,” kata Fardana, Selasa, 14 Juni 2022.
Dalam kasus ini, dirinya menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.
“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Untuk tersangka lain masih kami dalami,” tambah Kasi Pidsus, Eko Wahyudi.*