HALSEL, KAIDAH MALUT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan akhirnya, menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Maluku Utara. Penetapan tersebut lantaran, WS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah, dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas PUPR Halse Tahun Anggaran 2018-2020 berdasarkan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
“Hari ini kita sampaikan bahwa penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah penetapan tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko, saat konferensi pers Rabu, 25 Mei 2022.
Kasi Pidsus, Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022, bahwa ada penyimpangan pada penggunaan anggaran di PUPR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp210 juta.
Selain penetapan tersangka dalam kasus sewa alat berat, Kejari juga menambahkan bahwa tim penyelidik telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pada Desa Marabose Tahun Anggaran 2019-2020 ke tingkat penyidikan. Dimana dalam audit Inspektorat Halse ada temuan sebesar Rp1,6 miliar.*