HALSEL, KAIDAH MALUT – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rosihan Gamtjim mengatakan, tarif kendaraan untuk masuk di pelabuhan Babang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2016, tentang Tarif Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam PP tersebut juga telah dijelaskan untuk tarif bagi pelabuhan kelas II. Untuk kendaraan jenis pick up, mini bus, sedan dan jeep tarifnya sebesar Rp4.500 per sekali masuk, truck dan bus besar dikenakan tarif Rp5.500 per sekali masuk.

Untuk sepeda motor, kata Rosihan, tarifnya Rp3.500 per sekali masuk. Sementara untuk pejalan kaki dikenakan tarif Rp2.500 per sekali masuk.

Selain itu, bagi penggunaan terminal penumpang yang dikhususkan bagi calon penumpang, atau pelaku perjalanan telah ditetapkan sebesar Rp2.500 per orang, dimana tarif tersebut, sudah dibebankan kepada calon penumpang pada saat pembelian tiket.

Sementara terkait keluhan para supir angkot, dengan biaya masuk pelabuhan yang dianggap tinggi, menurut Rosihan, itu lantaran sudah terhitung sekaligus dengan jumlah penumpang yang dimuat angkut tersebut.

“Sehingga apabila angkot yang memuat penumpang misalkan 6 sampai 7 orang, maka sudah pasti bayarnya Rp20-30 ribu. Padahal supir angkot tidak dibebankan untuk menanggung karcis masuk penumpang. Harusnya penumpang yang di dalam angkot itu yang membayar karcis masuknya masing-masing,” jelas Rosihan kepada tim Media Social Respinse Team (SMRT) UPP Kelas II Babang, Senin, 23 Mei 2022.

“Jadi yang tertulis pada karcis Rp7 ribu itu khusus mobil sama supirnya. Angkot Rp4.500 dan orang/sopirnya Rp2.500, jadinya Rp7.000. Sedangkan karcis masuk penumpang angkot dibebankan kepada penumpang angkot itu sendiri,” tambahnya.*