HALBAR, KAIDAH MALUT – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Agustus tahun 2022 mendatang, Inspektorat akan melakukan audit pengelolaan Dana Desa (DD) terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) di Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara.
Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa mengatakan, pemeriksaan atau audit nanti berdasarkan surat tugas yang sudah diterbitkan, sehingga tim dari Inspektorat saat ini sudah mulai action.
“Karena itu,l semua Desa, agar dapat persiapkan dokumen-dokumen pengelolaan DD yang diperlukan oleh tim pemeriksaan,” kata Martinus, Selasa, 17 Mei 2022.
Mantan Pj Bupati Halut ini bilang, dalam pemeriksan itu yang didahulukan, yaitu 72 Desa di Halmahera Barat yang ikut gelar Pilkades serentak tahun ini.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2021, juga mengatur tentang petahana yang ikut calonkan diri, wajib bebas dari temuan penyalagunaan DD.
“Jadi pemeriksaan ini akan di dahulukan bagi Desa-desa di Halbar yang ikut Pilkades serentak tahun 2022. Jadi bagi petahana yang ikut calon lagi, wajib mengikuti syarat bebas temuan,” terangnya.
Ia juga menegaskan bagi Pemdes, agar tidak meninggalkan Desa selama waktu pemeriksaan yang sudah ditentukan Inspektorat, sesuai dalam surat tugas yang telah diterbitkan.
“Dengan demikian diharapkan para Kades dan perangkat Desa, untuk tidak meninggalkan Desa selama pelaksanaan pemeriksaan oleh tim Inspektorat,” tegas Martinus.
Sementara bagi Desa yang tidak ikut Pilkades serentak, kata Martinus tetap akan dilakukan pemeriksaan, namun itu dilakukan setelah pemeriksaan ke Desa-desa yang akan ikut dalam ajang Pilkades.
“Setelah selesai pemeriksaan ke Desa-desa yang ikut melaksanakan Pilkades tahun ini. Sesudah itu baru dilakukan pemeriksaan ke Desa yang lain. Waktunya juga sudah ditentukan berdasarkan surat tugas dari Inspektorat,” tandasnya.*