TERNATE, KAIDAH MALUT – Kuasa hukum Risval Tri Budiyanto mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Hendra Kasim menyebutkan, ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
“Ada Kejanggalan dalam Putusan Banding Wali Kota Ternate di PTTUN Makassar,” sebut Hendra kepada malut.kaidah.id, Sabtu, 30 April 2022.
Berdasarkan aplikasi e-Court, Hendra mengatakan, putusan banding PTTUN atas kasus kliennya tertanggal 25 April 2022, namun petikan putusannya baru diupload ke e-Court tertanggal 27 April 2022.
Sementara salinan putusan sampai hari ini Sabtu 30 April 2022, pukul 16.50 WIT kata dia, belum juga diupload ke e-Court.
Menurutnya, itu berarti salinan putusan belum bisa diakses para pihak, lantaran secara resmi para pihak hanya dapat mengantongi putusan banding PTTUN Makassar melalui e-court.
“Sayangnya, salinan putusan banding tersebut telah beredar melalui aplikasi WA (WhatsApp). Kami punya bukti soal ini,” ujarnya.
Hendra bilang, pihaknya hingga kini masih mempertanyakan dari mana putusan tersebut diperoleh.
“Maka dari itu, kami mempertanyakan putusan tersebut didapatkan dari mana? Kami menduga ada yang janggal dalam proses banding. Baik dugaan pelanggaran hukum maupun etO pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan proses tersebut ke Komisi Yudisial maupun Bawas Mahkamah Agung.
Olehnya itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan proses tersebut ke Komisi Yudisial maupun Bawas Mahkamah Agung.
“Panitera dan Hakim PTTUN Makassar akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung,” tandasnya.