HALTENG, KAIDAH MALUT – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara memberikan usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah bagi 15 orang narapidana.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah mengatakan, dari 15 narapidana tersebut, terdapat 2 orang napi kasus narkoba , 12 orang napi tersandung kasus perlindungan anak dan 1 orang napi kasus pengelapan.
Ia menjelaskan, bahwa rekapitulasi usulan remisi khusus ini berdasarkan jenis kejahatan, diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Besaran remisi terdiri atas RK I atau Remisi Sebagian, dimana kata Dadang, napi yang menerima remisi belum langsung bebas.
“Remisi ini terbagi atas remisi 15 hari yang diusulkan untuk 3 orang napi, remisi 1 bulan untuk 11 orang napi dan satu orang napi 1 bulan 15 hari,” kata Dadang, Kamis, 21 April 2022.
Sementara dari 15 narapidana yang diusulkan, napi dengan kasus tindak perlindungan anak yang paling banyak mendapat remisi, dan sisanya yakni kasus narkoba juga penggelapan.*