Selasa, 26 November 2024

11 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan di Halmahera Tengah

Konferensi Pers Kapolres Halteng/Foto : Istimewa (Kaidahmalut)

HALTENG, KAIDAH MALUT – Polres Halmahera Tengah (Halteng) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan salah satu karyawan PT IWIP di Desa Lelilef, Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Penetapan status tersangka bagi 11 pemuda dan anak dibawah umur ini, disampaikan melalui press release, Selasa, 19 April 2022.

Sebelumnya, belasan tersangka ini melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban bernama Aditya Febriyanto (AF) berusia 32 tahun, di samping toko semen, di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah pada Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 02.30 WIT dini hari.

Korban awalnya sedang duduk bersama empat rekannya yakni, Sabrin Nur, Sahrul, Fatur Rahman Auwali, dan Nabil Hi. Djen Farid Attamimi di samping toko semen. Tiba-tiba pelaku LS bersama teman-temannya datang menghampiri korban. Tanpa basa-basi pelaku dan teman-temannya langsung mengeroyok korban beserta empat orang temannya menggunakan balok.

Alhasil, setelah peristiwa tersebut, korban AF bersama empat rekannya dilarikan ke Puskesmas Lelilef, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun naas, AF dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIT lantaran kondisi korban yang cukup parah. Sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan, dalam kejadian tersebut polisi telah mengamankan barang bukti berupa, 2 balok kayu ukuran 5×5 cm dengan panjang kurang lebih 90 cm dan balok kayu ukuran 5×10 cm dengan panjang 80 cm, dan pada balok tersebut masih terdapat bercak darah.

Dari hasil proses pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh oleh polisi, Zulfikar mengaku, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dan 5 diantaranya merupakan anak dibawah umur.

“Rencana tindak lanjut yang diambil kepolisian yaitu, berkoordinasi dengan mengirim SPDP, koordinasi dengan JPU, koordinasi dengan Bapas karena sebagian tersangka anak dibawah umur,” ungkap Zulfikar.

Belasan tersangka ini diduga melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Ke-1 KUHP, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. bunyi pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.*