Selasa, 26 November 2024

Gegara Ganti Kepsek Penggerak, Pemkot Ternate Kena Sanksi dari Pusat

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif/Foto : Istimewa (Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi III DPRD Kota Ternate menyayangkan sanksi terhadap Pemerintah Kota Ternate yang telah dinyatakan, melanggar nota kesepakatan Program Sekolah Penggerak (PSP).

Pelanggaran ini berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menenegah, menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 0416/B3/GT 03.15/2022 Tanggal 18 Februari 2022 dan Nomor 0220/B3/GT.03.15/2022 Tanggal 8 Februari 2022, tentang penyampaian informasi mutasi Kepala sekolah.

Anggota Komisi III, Nurlela Syarif kepada malut.kaidah.id, Rabu, 06 April 2022 menyatakan prihatin dengan pemberian sanksi dari Pusat tersebut.

Nella sapaan akrabnya mengatakan, Komisi III dan Fraksi Partai NasDem pun sangat menyayangkan apa yang menjadi ikhtiar DPRD dalam bentuk rekomendasi, ke Dinas Pendidikan Kota Ternate dan Pemkot tentang kebijakan dua Kepala sekolah Penggerak.

“Ikhtiar kami dalam satu frame ingin mendorong bersama-sama Pemerintah untuk komitmen terhadap kualitas dan mutu pendidikan. Sekarang daerah menjadi sangat rugi, karena tidak boleh mengikuti seleksi Sekolah Penggerak. Kalau sekolah tidak bisa mengikuti kan konsekuensinya ke guru, ke Kepsek dan peserta didik,” cetusnya.

Belum lagi, kata Nella, terkait pengelolaan pendidikan Kota Ternate sudah mendapatkan raport merah, berdasarkan indikator kualitas dan mutu pendidikan serta sumber daya guru. Sehingga, lanjut Nella, dengan adanya sanksi, maka hal upaya untuk mendorong dan memperbaharui pun tidak bisa lagi.

Disisi lain, jarangnya diakomodir oleh APBD Kota Ternate adalah satu penyebab, dalam hal percepatan mutu dan kualitas pendidikan tidak optimal.

“Misalkan peningkatan kapasitas guru, peningkatan mutu dan kualitas guru itu jarang kegiatannya diakomodir di APBD dan dipangkas. Ini kan sudah diberi bantuan oleh Pempus baik melalui BOS kinerja Kepsek, guru diberikan pelatihan berbulan-bulan, agar bisa melakukan percepatan dan transformasi perbaikan mutu dan kualitas pendidikan. Tetapi justru dengan adanya hal ini memperlambat proses di Kota Ternate,” sesalnya.

Nella juga meminta, agar Wali Kota Ternate melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani.

Sebab, dengan adanya pemberian sanksi ini, selaku pembantu Wali Kota untuk urusan pendidikan, harus bisa memberikan pandangan dan arah kebijakan, serta mendukung keberpihakan mutu dan kualitas pendidikan yang baik.

Sekadar diketahui, surat tindaklanjut perubahan status Kepala sekolah pelaksana PSP ini tertanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Jumeri.

Sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap 7 Provinsi dan 32 Kabupaten Kota, terdapat 3 Provinsi dan 1 Kota pelaksana PSP yang melanggar nota kesepakatan diantaranya, Provinsi NTT, Lampung, Aceh dan Kota Ternate.

Olehnya itu, ketentuan Kemendikbud Nomor 371/2021 Provinsi/Kabupaten/Kota yang melanggar, dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi Kepala sekolah calon Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak diangkatan berikutnya. Sebagaimana yang disebutkan yakni, Hapsa Usman Hidayat pada SD Negeri 27 Kota Ternate dan Ikbal Ahmad pada SD Negeri 40 Kota Ternate.*