TERNATE, KAIDAH MALUT – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara menggelar dialog terbuka bersama insan pers, dengan tema Peran Media Massa Dalam Pemberitaan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak.
Kegiatan berlangsung di hotel Savirna Kelurahan Stadion, Kota Ternate, Rabu, 30 Maret 2022 dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Maluku Utara yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Pemprov, Abuhari Hamzah.
Dalam sambutan Gubernur Maluku Utara yang dibacakan oleh Staf Ahli, bahwa akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Maluku Utara, marak diberitakan oleh berbagai media massa.
Ini lantaran kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, merupakan isu yang menarik untuk diberitakan.
“Kasus seperti ini kerap terjadi di sekitar kita sendiri, sehingga tidak akan pernah luput dari pemberitaan massa, apalagi kejadian tersebut tak hanya dialami oleh perempuan dewasa, tetapi anak-anak dibawah umur juga,” jelas Abuhari.
Pemprov sebagai mitra pers justru sangat menyayangkan, masih ada media massa dengan pemberitaan kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang belum sepenuhnya, mentaati aturan dan etika peliputan berita yang tentu tidak sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik.
Menurutnya, pelanggaran kode etik jurnalistik masih sering terjadi.
“Misalnya dalam mengungkap identitas anak yang menjadi baik sebagai terlapor ataupun korban kekerasan. Dan dengan sajian pemberitaan yang sadis, karena identitas yang disebarluaskan menyangkut nama, alamat hingga nama orang tua, karena dengan begitu bisa menganggu perkembangan anak itu sendiri,” terangnya.
Ia juga menambahkan, seiring perkembangan teknologi media daring banyak bermunculan. Tentu media daring banyak diminati pembaca lantaran lebih mudah untuk diakses. Namun, hadirnya media daring pula masih menjadi kekhawatiran, sebab masih ada penulisan yang tidak sesuai etika jurnalistik.
“Sehingga isi berita juga bisa berdampak bagi pembaca,” tandasnya.*