HALBAR, KAIDAH MALUT – Kepala Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Yusri Ahya, diduga asal-asalan melakukan rotasi bahkan mencopot lima perangkat Desanya.
Akibatnya, pelayanan di Pemerintah Desa tersebut terancam lumpuh total.
Usulan pemberhentian tersebut bertentangan Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 141 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Pemerintahan Desa.
Sehingga, pemberhentian perangkat Desa diantaranya, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, Sekertaris serta Kaur Umum yang tertuang dalam usulan dan Keputusan Kepala Desa Nomor : 04 Tahun 2022, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa sudah diusulkan ke pihak Pemerintah tingkat Kecamatan itu, tidak sesuai prosedur secara administrasi.
Sementara itu, Kades Talaga yang dikonfirmasi via telepon, Kamis, 24 Maret 2022 enggan memberikan komentar lebih. Dirinya beralasan sedang mengikuti Bimbingan Teknik, sehingga tidak biaa diganggu.
“Maaf saya sedang ada kegiatan,” singkat Yusri.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halmahera Barat, Nurhayati Halek membenarkan ada pengaduan yang masuk dari Desa Talaga.
Meski begitu, Nurhayati mengaku pihaknya sementara mempelajari pengaduan soal Desa Talaga, guna melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan Camat Ibu Selatan.
“Pengaduan Talaga sudah masuk sementara dipelajari, untuk dikoordinasi dengan Camat untuk klarifikasi lapangan,” pungkasnya.*