Senin, 25 November 2024

Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga September 2021

General Manager UP3 PLN (Persero) Ternate, Rizal Kambey | Foto: malut kaidah/Yunita Kadir

TERNATE, KAIDAH MALUT – General Manager UP3 PLN (Persero) Ternate, Rizal Kambey, mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 terkait PSBB, stimulus listrik bagi para pelanggan tetap diperpanjang hingga triwulan III, Juli, Agustus dan September 2021.

“Ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan stimulus, yakni bagi rumah tangga, bisnis dan industri, baik itu rekening listrik dan token,” jelas Rizal.

Untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA

(B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) seperti Reguler (Pascabayar): akan mendapat diskon pembayaran sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sedangkan untuk prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token juga sebesar 50 persen.

Rizal menambahkan, untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) bagi reguler (pascabayar) untuk rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sedangkan untuk prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Di sisi lain, untuk program pembebasan biaya beban dan abondemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum golongan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus, terdapat pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk penerapan ketentuan rekening minimum terhadap konsumen pascabayar, layanan reguler yang jam menyalanya di bawah 40 jam untuk golongan sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA sampai  dengan S-3/> 200 kVA), Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA sampai dengan  B-3/> 200 kVA), dan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas), maka pelanggan akan membayar sesuai dengan penggunaan energi listriknya.

Ia menjelaskan, untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus, disesuaikan dengan SPJBTL. Sedangkan pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen biaya beban, dan abondemen terhadap konsumen pascabayar diberikan untuk beberapa golongan.

“Golongan sosial daya 220 VA sampai dengan 900 VA (S1/220, S-2/450 VA dan S-2/900 VA), golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA),” tandasnya. (Yunita Kadir)