Selasa, 26 November 2024

Risval Tri Budiyanto Kalahkan Wali Kota Ternate di PTUN Ambon

Mantan Ketua PUPR Kota Ternate, Risval Tribudiyanto (kiri) dan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman (kanan) | Foto : Istimewa/Kaidah Malut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Perseteruan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dengan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto yang juga sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Ambon, akhirnya berakhir dengan keputusan kemenangan bagi pihak penggugat.

Sebelumnya, Wali Kota Ternate digugat oleh Risval Tri Budiyanto melalui Tim Kuasa Hukumnya, Hendra Kasim ke PTUN Ambon terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Oktober 2021 lalu.

Namun kini, PTUN Ambon dalam amar putusan menyatakan eksepsi tergugat, yakni Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman tidak diterima.

Dimana, dalam pokok sengketa PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan menyatakan batal atas keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto.

Dalam putusan Majelis Hakim PTUN melalui eCourt juga menyatakan, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto. Selain itu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak- hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa.

Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp439 ribu.

Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2021 membenarkan, proses persidangan sudah sampai pada agenda putusan. Ia juga mengatakan hari ini putusan sudah dibacakan oleh Majeis Hakim PTUN melalui eCourt.

Kata dia, amar putusan sebagaimana dalam gambar di atas. Dengan putusan ini terbukti SK Wali Kota Ternate telah keliru berdasarkan hukum administrasi negara.

“Apa yang dituduhkan kepada klien kami terbukti tidak benar,” ungkap Hendra.

Meski begitu, Hendra juga menutirkan berdasarkan hukum acara PTUN Pemkot punya hak untuk menyatakan banding.

“Silahkan saja jika Pemkot mau banding. Prinsipnya, kami siap menghadapi Pemkot dalam segala upaya hukum,” pungkasnya.

Ketika ditanyakan, apakah pihak Risval Tri Budiyanto akan menuntut balik terkait kerugian materil, Hendra menjawab masih perlu mendiskusikan dengan kliennya.

“Mengenai proses selanjutnya kami akan diskusikan dengan klien Kami Pak Budi,” tandasnya.*