TERNATE, KAIDAH MALUT – Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan, akan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2021 – 2026 ke Bappeda Malut, Selasa, 12 Oktober 2021.
“Kita akan menyampaikan ranperda ini ke gubernur melalui Bappeda Malut, jadi pada hari ini telah dilakukan pengesahan dari 8 fraksi untuk menyetujui ranperda RPJMD untuk diajukan menjadi perda,” jelas Rizal, Senin, 11 Oktober 2021.
Kata Rizal, pihaknya menyampaikan ini ke gubernur melalui Bappeda Malut, untuk selanjutnya dilakuakan evaluasi selama tujuh hari.
Evaluasi ini penting dilakukan, sebagaimana amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara RPJMD.
“Setelah evaluasi kita lakukan registrasi ke Bagian Hukum, untuk selanjutnya kembali ke Pemkot untuk ditetapkan menjadi Perda,” bebernya.
Beberapa poin yang berkembang dalam pembahasan dengan DPRD, semuanya telah disesuaikan, karena substansi dalam daftar inventarisir masalah (DIM), semuanya melengkapi dan menyempurnakan apa yang ada dalam ranperda itu.
Menurut dia, deadline waktu Wali Kota Ternate pasca dilantik tanggal 26 April 2021 dan enam bulan setelah dilantik, kemudian pada tanggal 26 Oktober adalah batas waktu RPJMD ini sudah harus ditetapkan menjadi Perda.
Sehingga, lanjut dia, masa evaluasi ini kurang lebih lima sampai tujuh hari.*