TIDORE, KAIDAH MALUT – Dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik, memberantas maladministrasi dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, didampingi Kepala Bagian Organisasi Fadly bersama OPD terkait, mengikuti Seminar Nasional Opini Ombudsman RI.
Seminar Ombudsman ini sebagai barometer kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi, dilakukan secara zoom meeting di ruang rapat Wali Kota Tidore, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Seminar dibuka dengan resmi oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan diikuti oleh Kementerian/Lembaga dan seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Mengawali sambutannya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Muhammad Najih berharap agar Opini Ombudsman RI, dapat menjadi barometer dalam menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan bebas dari maladministrasi, karena ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa kehadiran institusi pemerintahan dan negara, bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berkontribusi pada perdamaian dunia.
Muhammad Najih juga menjelaskan bahwa penyusunan Opini Ombudsman merupakan salah satu ikhtiar Ombudsman RI, dalam upaya berkelanjutan untuk mengawal pencegahan maladministrasi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh sektor penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, diharapkan Opini Ombudsman RI dapat terus dikembangkan dan menjangkau seluruh unit penyelenggara pelayanan publik, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah provinsi, sehingga kualitas pelayanan publik dapat semakin merata dan berkeadilan,” ujar Muhammad Najih.
Usai mengikuti zoom, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan berjalan dengan aman, lancar dan sukses.
“Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi pemerintah sesuai dengan standar pelayanan di masing-masing unit layanan, yang ada di Kota Tidore. Olehnya itu, wajib bagi seluruh ASN agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Rudy.
Rudy Ipaenin juga berharap, ke depan Pemerintah Kota Tidore tetap mempertahankan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, yang telah diraih sebelumnya. (*)

Tinggalkan Balasan