TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan, termasuk pelaku UMKM di sektor pariwisata, melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Pekerja yang dimaksud di antaranya tukang ojek, penjual ikan, dan pedagang kaki lima. Mereka kini mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak terakses.
Hal ini disampaikan olehnSekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, pada Kamis, 11 Desember 2025. Ia menyatakan bahwa, perlindungan ini sangat penting mengingat sektor pariwisata memiliki banyak pekerja dengan risiko tinggi. Sehingga dengan adanya program tersebut, tentu pekerja yang dimaksudkan bisa mendapatkan jaminan sosial untuk mengatasi kecelakaan kerja atau musibah lainnya.
“Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pekerja rentan dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Rizal.
Perlu diketahui, bahwa setiap tahunnya, Pemkot Ternate mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,6 miliar untuk melindungi lebih dari 7.772 pekerja rentan di kota ini. Perlindungan ini tertera dalam Perwali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, yang mencakup 16 kategori pekerja, termasuk nelayan, tukang kayu mandiri, hingga pekerja disabilitas.
“Program ini bukan hanya untuk mengatasi kecelakaan kerja, tetapi juga memberi rasa aman bagi keluarga pekerja. Jika terjadi sesuatu pada pekerja, seperti kecelakaan, keluarga mereka, termasuk istri atau anak-anak, dapat mengajukan klaim. Ini penting, karena banyak dari pekerja rentan ini yang tidak memiliki perlindungan sosial,” tambah Rizal.
Pemkot Ternate, kata Rizal, berharap ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Maluku Utara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat diperluas hingga 2026, dengan meningkatkan anggaran dan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Tinggalkan Balasan