TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menyerahkan SK Pengangkatan 819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Penyerahan berlangsung usai apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Tidore, Senin, 10 November 2025.

Setelah menyerahkan SK, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan selamat dan berpesan agar, amanah yang diberikan dipergunakan sebaik-baiknya.

Ia bilang, di daerah lain terancam harus merumahkan PPPK, namun di Kota Tidore dengan pas-pasan anggaran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap berkomitmen menerima semua PPPK untuk terus mengabdi.

“Di daerah lain, ada PPPK yang gajinya hanya Rp500.000 namun di Kota Tidore kami tetapkan Rp1.500.000 per bulan, selain dari hati, yang menjadi pertimbangan kami adalah pengabdian PPPK Paruh Waktu ada yang sudah mengabdi sangat lama bahkan sudah 10 tahun lebih,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Kota Tidore ini mengatakan, kebutuhan yang besar ditengah efisiensi anggaran, tidak menyurutkan semangatnya bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman untuk membangun Kota Tidore Kepulauan. Olehnya itu, ia mengimbau kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk selalu disiplin.

“Bapak Ibu ini akan dievaluasi setiap bulan bahkan setiap tahun, jadi harus mengedepankan rasa disiplin dan saling menghormati antarsesama. Untuk itu jika sebelumnya ada yang masih malas masuk kantor, saya minta setelah penerimaan SK ini, harus lebih disiplin dan semangat masuk kantor,” imbaunya.

Sementara, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin dalam laporannya mengatakan, PPPK Paruh Waktu Kota Tidore Kepulauan tahun 2025 sebanyak 820 orang, terdiri dari tenaga kesehatan 42 orang, tenaga guru 151 orang dan tenaga keknik 627 orang.

“Dari 820 orang diusulkan, yang telah memperoleh persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu dari BKN sebanyak 819 orang, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun yang dituangkan dalam kontrak perjanjian kerja, dan diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja per triwulan atau per tahun, berdasarkan capaian kinerja dalam organisasi,” terang Rusdy.

Lebih lanjut, Rusdy mengatakan, calon abdi negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu juga memiliki tugas yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil, maka wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. (*)