TERNATE, KAIDAH MALUT – Polda Maluku Utara mulai serius mengusut dugaan penjualan bijih nikel ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim gabungan atau satgas untuk mengusut kasus dugaan penjualan 90 ribu metrix ton oleh perusahaan tambang, yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur itu.

Pembentukan Satgas melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

“Kita bentuk Satgas dan sedang dipelajari, mana yang bagian Krimum dan mana bagian Krimsus,” ujarnya, Selasa, 9 September 2025.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, langkah itu diambil untuk mengakomodir aspirasi masyarakat setelah adanya aksi demonstrasi, yang menuntut Polda Malut memeriksa kasus tersebut.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna memastikan apakah kasus itu memiliki unsur pidana atau tidak.

“Karena masih tahap penyelidikan, nanti akan dilakukan gelar perkara. Apakah ada perbuatan pidana atau bersifat perdata, kalau memang perdata kita akan konsultasi dengan Kejaksaan,” jelasnya.

Disinggung terkait Direktur PT WKM yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Kapolda menegaskan hal itu merupakan konsekuensi bagi yang bersangkutan.

“Ya, saya terima laporan begitu. Ada yang sudah diundang untuk klarifikasi tapi tidak datang, ya resiko sendiri bahkan merugikan mereka sendiri. Justru pada tahap klarifikasi ini penting untuk menjelaskan demi keselamatan mereka atau menyerahkan dokumen yang bisa menjadi alat bukti, yang menguatkan jika memang bukan perbuatan pidana,” pungkasnya. (*)